Sampai saat ini belum ada bukti yang menyatakan vaksin bisa membahayakan janin yang sedang berkembang. Meski begitu, bukan berarti ibu hamil bisa sembarang melakukan vaksinasi. American Academy of Pediatrics (AAP) merekomendasikan ibu hamil hanya boleh menerima imunisasi jika:
*.Vaksin yang diberikan dianggap tidak berbahaya bagi ibu dan janin.
*.Terkena penyakit yang berisiko tinggi pada ibu dan bayi.
*.Mengalami infeksi penyakit sehingga berisiko membahayakan kesehatan ibu atau bayi.
Centers for Disease Control (CDC) hanya merekomendasikan tiga jenis vaksin yang boleh diberikan selama kehamilan, yaitu tetanus, difteri, dan influenza. Menurut CDC, perempuan yang berhasil melewati trimester kedua berisiko mengalami komplikasi penyakit dan bisa dirawat inap hanya karena influenza. Karena itu, CDC merekomendasikan perempuan di minggu keempat belas kehamilannya wajib mendapatkan vaksin influenza selama musim flu.
Vaksin hepatitis A atau B, dan pneumokokus boleh diberikan selama kehamilan. Namun hanya jika si ibu berisiko tinggi terkena penyakit ini. Dokter yang baik akan berhati-hati menimbang antara risiko yang diterima ibu dan janin dan manfaat imunisasi. Dan dia akan memilih vaksin yang menimbulkan risiko paling kecil.
Perlu dicatat, tidak ada vaksin virus hidup yang diberikan kepada perempuan hamil kecuali ada kemungkinan besar menderita penyakit, dan efek dari penyakit itu mengancam kesehatan ibu dan bayi. Jika di dalam tubuh ada vaksin virus hidup yang disuntikan sebelum hamil, konsultasikan dengan dokter sehingga dia dapat memantau kondisi kesehatan ibu dan bayi.
Campak, gondok,rubella, dan vaksinvaricellaberpotensi membahayakan ibu hamil dan bayi. Jadi pastikan Anda sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sebelum Anda hamil. Bicaralah dengan dokter tentang kebutuhan imunisasi segera setelah Anda berencana hamil.
No comments:
Post a Comment