02/12/2014

Pelanggaran Pelaksanaan Ujian Nasional & Sanksi Yang Diberikan

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun 2014. Demikian pula BSNP telah menerbitkan prosedur operasional standar (POS) pelaksanaan UN 2014. Didalamnya mengatur banyak hal terkait pelaksanaan UN 2014 secara detail, mulai dari persiapan hingga pelaporan. Tak ketinggalan didalamnya tercantum jenis-jenis pelanggaran pelaksanaan UN beserta sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat melakukan pelanggaran tersebut.
Bukan rahasia lagi di beberapa tempat terjadi kecurangan-kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran sebagai dampak dari berbagai macam kepentingan yang mempengaruhi sukses tidaknya pelaksanaan UN disuatu daerah. Kesuksesan ini sering diukur dengan persentasi jumlah kelulusan, dimana semakin tinggi persentase kelulusan, maka itu menjadi sebuah prestasi yang membanggakan, tidak perduli prosesnya, apakah sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam POS UN atau tidak.
Pelanggaran yang terjadi bisa dilakukan oleh siswa sebagai peserta UN, dan dapat juga dilakukan oleh pengawas ujian yang notabene adalah guru. Guru sebagai salah satu agen yang menanamkan nilai-nilai moral terhadap peserta didik, ternyata juga ada yang melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap nilai-nilai moral tersebut, sehingga BSNP merasa perlu mengatur pelanggaran yang dilakukan pengawas ujian ini didalam POS UN 2014.
Kali iniforumptkhanya berusaha untuk mengingatkan dan mereview kembali hal-hal yang barangkali pernah kita lakukan sebelumnya untuk kita hindari pada pelaksanaan UN 2014. Barangkali yang kita lakukan dahulu merupakan pelanggaran. Ketentuan ini dibuat tidak lain dan tidak bukan agar pelaksanaan UN berjalan tertib dan hasil yang diperoleh menunjukkan angka yang mendekati tingkat keberhasilan pelaksanaan pendidikan termasuk pendidikan moral yang ditanamkan kepada peserta didik. Apalah artinya nilai tinggi bila diperoleh dengan cara culas. Karena pola seperti ini akan tertanam didalam benak peserta didik hingga mereka dewasa nanti, padahal mereka adalah calon pemimpin bangsa masa depan. Pelanggaran seperti yang tercantum didalam POS UN 2014 adalah sebagai berikut :
Pelanggaran oleh peserta ujian :
1.Pelanggaranringanmeliputi :
*.Meminjam alat tulis dari peserta ujian
*.Tidak membawa kartu ujian
2.Pelanggaransedangmeliputi :
*.Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian
*.Membawa HP di meja kerja peserta ujian
3.Pelanggaranberatmeliputi :
*.Membawacontekanke ruang ujian
*.Kerjasamadengan peserta ujian
*.Menyontekataumenggunakan kunci jawaban
Jenis pelanggaran oleh pengawas ruang Ujian
1.Pelanggaranringanmeliputi :
*.Lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggukonsentrasi peserta ujian
*.Lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengankartu identitas
2.Pelanggaransedangmeliputi :
*.Tidak mengelem amplop lembar jawaban ujian (LJUN) di ruang ujian
*.Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian
3.Pelanggaranberatmeliputi :
*.Memberi contekan
*.Membantu peserta ujian dalam menjawab soal
*.Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian
*.Mengganti dan mengisi LJUN
Sanksi Bagi Yang Melanggar
1.Peserta UN yang melanggar tata tertib seperti dalam Bab XI ayat 2 POS UN 2014 akandiberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuanpendidikan sebagai berikut :
*.Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis
*.Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan
*.Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus
2.Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib seperti dalam Bab XI ayat 2 POS UN 2014 akan diberikan peringatanoleh pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidakmengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akandikenakan sanksi sebagai berikut :
*.Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian
*.Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dandiberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
3.Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang melanggarketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
4.Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksisesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apakah POS UN 2014 ini benar-benar dapat dijalankan ? Semua terpulang kepada diri kita

No comments:

Post a Comment