Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau disingkat denganBPJSmerupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS merupakan badan hukum nirlaba. BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek.Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan hadirnya BPJS ini diharapkan kedepan, tidak ada satupun warga negara Indonesia yang tidak memperoleh layanan kesehatan.
Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap Warga Negara Indonesia dan WNA yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan WAJIB menjadi anggota BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran. Menjadi peserta BPJS tidak hanya wajib bagi pekerja di sektor formal, namun juga pekerja informal. Pekerja informal juga wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan membayar iuran sesuai dengan tingkatan manfaat yang diinginkan.
Bagi anggota Askes Sosial (PNS/TNI/Polri), Jamsostek dan Jamkesmas secara otomatis sudah menjadi anggota BPJS. Bila mereka memegang kartu baru, dapat menggunakan kartu kepesertaan lama yang saat ini masih dipegang, selama itu masih berlaku. Pembuatan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses, dan di harapkan bulan April 2014 sudah selesai. Bagi yang bukan anggota Askes, Jamsostek dan Jamkesmas, maka :
1.Pekerja penerima upah non pemerintah (karyawan swasta) dapat melakukan pendaftaran oleh perusahaan ke BPJS Kesehatan dan cabangnya yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota. Perusahaan melakukan pembayaran iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
2.Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya) mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan tata cara mengisi formulir daftar isian peserta dengan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
Apabila kebingungan terkait mekanisme pendaftaran atau penggunaan JKN 2014, masyarakat bisa menghubungi call center di 500400. Bagi pengguna akses internet dan mobile bisa mengakses informasi di www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam, yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional. Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mengisi blangko atau dengan cara online. Hanya butuh waktu 15 menit untuk pendaftaran sampai dapat kartu peserta BPJS. Masyarakat bisa mendaftar lewat situs www.bpjs- kesehatan.go.id, datang langsung ke kantor BPJS, atau melalui bank. Untuk bank saat ini ada Mandiri, BRI, dan BNI.
Keuntungan menjadi anggota BPJS ini adalah adanya jaminan pelayanan kesehatan jika sakit tanpa batas dan dengan Iuran murah. Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan PT Askes (Persero), sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku. Biaya pengobatan yang ditanggung adalah :
*.Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
*.Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
*.Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang
No comments:
Post a Comment