02/12/2014

Zakat dalam Kebijakan Fiskal 1

Pemerintah saat ini sedang mengusahakan bagaimana mengelola dan memaksimalkan kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi defisit anggaran
Salah satu permasalahan ekonomi saat ini yang mendapatkan perhatian serius oleh pemerintah adalah bagaimana mengelola dan memaksimalkan kebijakan anggaran dan keuangan negara agar tidak terjadi defisit anggaran (budget deficit). Sebagai negara berkembang yang sedang membangun, masalah keterbatasan anggaran menjadi kendala besar untuk memaksimalkan pembangunan dan mencapai kesejahteraan (benefit), untuk itu kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah anggaran.
Menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi salah satu langkah yang biasa ditempuh pemerintah untuk menutupi budget deficit namun penulis lebih focus ke isu kebijakan fiskal bukan isu kenaikan BBM yang ditempuh oleh pemerintah.
Secara umum kebijakan fiskal adalah langkah yang digunakan oleh pemerintah terkait dengan kebijakan sistem pajak dan pembelanjaan negara serta moneter dan perdagangan sehingga kebijakan fiskal ini mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu Negara (APBN). Sementara tujuan utama dalam kebijakan fiskal adalah tercapainya kesejahteraan dengan mengalokasikan sumber daya secara efisien, menjaga stabilitas ekonomi, pertumbuhan dan distribusi, tujuan ini menjunjung nilai benefit utama individual tanpa melihat aspek lain.
Pandangan ini berbeda dengan gagasan Ekonomi Islam dimana dalam fiskal ekonomi islam, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang di jelaskan oleh Imam Al-Ghazali, termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan, dan kepemilikan. Jadi, tujuan utama dalam kebijkan fiskal bukan hanya untuk mencapai keberlangsungan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Sumber kebijakan pendapatan fiskal saat ini berasal dari penerimaan negara berupa pajak, penerimaan non pajak dan hutang luar negeri, namun ketidakharmonisan antara besarnya pendapatan dan pengeluar pemerintah atau lebih besar pasak dari pada tiang saat ini berimplikasi terhadap tidak adanya kesinambungan fiskal dimana terjadi ketidakseimbangan antara rasio penerimaan dan aset (atau utang) pemerintah untuk membiayai total pengeluaran pemerintah (lihat Romer, 2002). Kondisi ini bisa mengakibatkan budget deficit atau kondisi dimana penerimaan lebih kecil daripada pengeluaran serta mampu mengakibatkan gejolak ekonomi dalam masyarakat.
Pemerintah biasanya mengatasi budget deficit dengan memaksa penerimaan negara melalui menaikkan pajak atau melakukan pinjaman dana baik kepada masyarakat melalui obligasi atau keluar negeri atau jalan terakhir dengan mencetak uang namun ini dapat beresiko terhadap potensi terjadinya inflasi sehingga kebijakan fiskal yang secara konvensional cacat serta penuh dengan resiko gagal untuk mensejahterahkan masyarakat.
Kebijakan Fiskal Islam
Dalam gagasana ekonomi Islam masalah ketidaksinambungan fiskal dan budget deficit tidak terjadi karena sumber pendapatan dalam ekonomi Islam tidak bertumpuh pada pajak semata dan utang namun memiliki banyak sumber penerimaan dan pendapatan negara yaitu Zakat, infak, sedekah, wakaf (ZISWA) serta sumber lain seperti Kharaj (pajak bumi), Ghonimah (harta rampasan perang) pada zaman nabi Muhammad dan sahabat, Jizyah (pajak kepada non-muslim) atau secara umum pendapatan tersebut dapat diklasifikasikan yang bersifat rutin seperti: zakat, jizyah, kharaj, ushr, infak dan shadaqah. Seperti pajak jika diperlukan, dan ada yang bersifat temporer seperti: ghanimah, fa.i dan harta yang tidak ada pewarisnya, yang diselenggarakan pada lembaga Baitulmal (national treasury).
Kebijakan fiskal Islam merupakan instrument pokok dalam kebijakan sistem ekonomi Islam dibandingkan dengan kebijakan moneter karena kebijakan moneter syarat dengan gharar (ketidakpastian) dan transaksi riba (interest) serta spekulasi yang merugikan pihak lemah sehingga kedudukan fiskal lebih utama dibandingkan dengan kebijakan moneter.

No comments:

Post a Comment