Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam untuk diserahkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat syariah Islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur utama yang terkandung dalam kebijakan fiskal Islam yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela. Kondisi inilah yang membedakan dengan sistem ekonomi yang lain utama ekonomi kapitalis, dimana tidak kita temukan sektor sukarela.
Kebijakan Fiskal Islam terbukti di jaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, karena Nabi dan Sahabat memegang prinsip bahwa pengeluaran hanya boleh dilakukan apabila ada penerimaan. Pada jamannya Nabi budget deficit hanya pernah sekali terjadi dikeranakan banyak orang masuk Islam (muallaf) sehingga pengeluaran Zakat lebih besar daripada yang diterima, namun setelah itu, tidak pernah terjadi lagi budget deficit, bahkan mengalami budget surplus di jaman Utsman Ibn Affan R.A dengan kondisi surplus, monetary expansion dapat dicegah karena tidak dibutuhkan untuk mencetak uang lain.
Menurut Mustafa Edwin Nasution et al. (2006) menyatakan bahwa dalam hal pengelolaan keuangan publik, dunia Islam saat ini kehilangan minimal dua hal yaitu menghilangnya spirit religiositas dan kehilangan meknisme teknik yang bermanfaat. Pertama, menghilangnya spirit keagamaan dalam pemenuhan dan penggunaan keuangan Negara disebabkan oleh pandangan sekularisme yang melanda dunia Islam, hal ini menyebabkan dunia islam kehilangan daya dorong internal yang sangat vital. Kedua, tidak digunakannya berbagai mekanisme yang berbau Islam, justru dunia Islam kehilangan metode menyejahterakan rakyatnya.
Sebagai gambaran, Zakat saat ini pelaksanaan masih setengah hati oleh pemerintah, menyebabkan ummat Islam kehilangan kemampuan dan kekuatan menjalankan program welfare. Berbagai program kemiskinan dan bencana sosial seperti dibidang kesehatan, pangan, balita jauh dari standar yang memuaskan.
Zakat merupakan pilar utama dalam sistem keuangan Islam sekaligus sebagai instrument utama dalam kebijakan fiskal Islam. Sementara sumber lain tetap dibolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan Syariah dan melalui kajian figh yang berdasarkan dengan Al Quran dan Al Hadist. Zakat sendiri bukanlah satu kegiatan yang semata-mata untuk tujuan duniawi, seperti distribusi pendapatan, stabilitas ekonomi dan lainnya, tetapi mempunyai implikasi untuk kehidupan di akhirat hal ini yang membedakan kebijakan fiskal dalam islam dengan kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar/kapitalis.
Untuk mengukur bagaimana potensi sebagai salah instrument kebijakan fiskal Islam yaitu Zakat, pada tahun 2004 telah dilakukan kajian untuk mengukur potensi Zakat, Mustafa Edwin Nasution et al. (2006) mencatat bahwa bahwa dari jumlah total tenaga kerja di Indonesia yang berjumlah 93.722.040 orang, terdapat 16,91% atau 15.847.072 orang yang memiliki penghasilan lebih besar dari Rp.1.460.000,- per bulannya. Sementara dari jumlah total penghasilan tenaga kerja di Indonesia yang sebesar Rp. 1.302.913.160,926,190, terdapat 43% atau Rp. 557.954.119.104.025,- merupakan jumlah total penghasilan tenaga kerja yang berpenghasilan lebih besar dari Rp.1.460.000,- per bulannya. Dengan asumsi rasio penduduk Indonesia jumlah muslin (88%) sama dengan rasio tenaga kerja muslim di Indonesia, maka diketahui zakat penghasilan/profesi yang dapat digali dari tenaga kerja muslim di Indonesia dalam satu tahun adalah sebesar Rp. 12.274.990.620.289,- (Rp 12, 3 Triliun).
Kondisi potensi diatas apabila dibandingkan dengan APBN 2004 maka potensi ini sungguh sangat luar biasa, dimana pada APBN 2004 tercatat pembiayaan pembangunan untuk subsector kesejahteraan sosial hanya Rp 1, 7 Triliun, dan subsector kesehatan Rp 5, 3 Triliun maka dengan potensi Zakat di atas sekitar Rp 12, 3 Triliun maka kebijakan fiskal Islam mampu berkontribusi lebih dari yang kebijakan fiskal yang ada saat ini sehingga pernyataan pemerintah yang menaikkan BBM dengan dalih menyelamatkan kebijakan fiskal dapat dicegah dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal Islam.
Potensi ini masih terbatas pada Zakat belum instrument lain seperti infak, sedekah, wakaf dan lain sebagainya. Oleh karena itu, Budget deficit dan ketidaksinambungan kebijakan fiskal tidak akan terjadi dalam kebijkan fiskal Islam. Pencapaian Budget Surplus dan kesinambungan fiskal tentunya membutuhkan komitmen atau political will dari pemerintah serta kesadaran pemerintah dan dukungan semua pihak terkait akan potensi Ekonomi Islam dalam kebijakan fiskal.
No comments:
Post a Comment